Ruang Dakwah
Apakah Akad Murabahah Dibolehkan Dalam Islam? Lalu Bagaimana Murabahah Dalam Bentuk Cicilan?
Feri Supriadi

Feri Supriadi

Jul 29, 2022

Apakah Akad Murabahah Dibolehkan Dalam Islam? Lalu Bagaimana Murabahah Dalam Bentuk Cicilan?

Akad murabahah sendiri termasuk dalam kategori jual beli amanah. Yaitu jual beli dimana penjual dipercaya untuk menyebutkan harga belinya atau harga modal dengan jujur.

Menurut Utsman, murabahah adalah bentuk jual beli yang menuntut penjual untuk memberikan informasi kepada calon pembeli tentang harga dan biaya dibaliknya. Selain harga jual, calon pembeli juga berhak tahu tentang nilai pokok barang serta jumlah keuntungan yang diambil penjual.

Makna murabahah seringkali di artikan sebagai jual beli dengan cara cicilan sebagaimana yang dipraktikan oleh lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah, BMT, dan sebagainya. Padahal makna murabahah sendiri adalah penjualan barang yang disertai dengan pengakuan akan modal dan keuntungan yang hendak diperoleh.

Pembayaran dalam akad murabahah ini sebenarnya bisa dilakukan secara tunai atau kredit, sesuai kesepakatan. Sehingga tidak terbatas hanya pada cara cicilan.

Ada perbedaan pandangan mengenai akad murabahah dikalangan ulama. Sebagian besar ulama memperbolehkan jual beli amanah/murabahah dengan syarat adanya keridhoan kedua belah pihak. Transaksi ini juga saling menguntungkan karena masing-masing mengetahui modal dan keuntungan yang diperoleh.

Adapun ulama Malikiyah tidak menyarankan jual beli murabahah. Hal tersebut karena umumnya manusia tidak menyukai nilai harga modal dan keuntungannya diketahui. Oleh sebab itu, ulama Malikiyah lebih menyarankan untuk menggunakan jenis transaksi musawamah.

Pada masa kini transaksi murabahah erat kaitannya dengan praktik pada lembaga keuangan syariah, maka transaksi murabahah tercantum dalam fatwa DSN NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.

Jadi jual beli akad murabahah dengan cara cicilan itu adalah dibolehkan asalkan tidak ada riba yang mengiringi akad tersebut. Total cicilan yang dibayar harus sama dengan total jumlah yang disepakati dan tidak ada kelebihan dalam cicilannya.

Bunga yang terjadi dalam keterlambatan cicilan pun ada beberapa pendapat tentang itu. Ada yang memang melarangnya karena sudah jelas kalau itu adalah riba. Ada juga yang memperbolehkannya karena dengan tujuan agar memberikan efek jera kepada peminjam yang mampu membayar namun sengaja menunda pembayaran.

Wallahu’alam ...

Feri Supriadi

Feri Supriadi

Mahasiswa STAI Daarut Tauhiid, senang mempelajari hal yang baru. "manusia diciptakan bukan untuk sempurna tapi untuk berguna"

Leave a Reply

Related Posts

Categories